1. Pengertian Hukum Pidana Hukum Pidana adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan yang menentukan perbuatan apa yang dilarang dan termasuk kedalam tindak pidana, serta menentukan hukuman apa yang dapat dijatuhkan terhadap yang melakukannya. Menurut Prof. Moeljatno, S.H. , Hukum Pidana adalah bagian daripada keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara, yang mengadakan dasar-dasar dan aturan-aturan untuk : Menentukan perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan dan yang dilarang, dengan disertai ancaman atau sanksi yang berupa pidana tertentu bagi barang siapa yang melanggar larangan tersebut. Menentukan kapan dan dalam hal-hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan-larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhi pidana sebagaimana yang telah diancamkan. Menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan apabila ada orang yang disangka telah melanggar larangan tersebut. Sedangkan menurut Sudarsono , p...
Suksesi Negara Hukum Internaional Suksesi negara merupakan hal yang paling lama dan paling sering diperbincangkan dalam hukum internasional. Namun meskipun begitu, sampai saat ini belum ada aturan baku yang menjadi acuan atau mengikat bagi negara-negara. Praktek juga menunjukan bahwa belum ada aturan yang dapat diterima umum sebagai sebuah hukum internasional. Hukum internasional belum berhasil menetapkan prinsip-prinsip yang menetapkan sejauh mana hak dan kewajiban negara lama masih berlaku padanya dan sejauh mana negara lain memperoleh hak dan kewajiban dari negara yang lama. Meskipun demikian, praktek negara, peradilan, doktrin dan perjanjian yang ada menunjukkan adanya kecenderungan untuk menetapkan beralihnya hak dan kewajiban internasional didasarkan pada pertimbangan keadilan, kenalaran, kepantasan, dan kepentingan masyarakat internasional. Kecenderungan dewasa ini penetapan beralihnya hak dan kewajiban negara tersebut diatur dalam traktat bilateral antara dua negara ya...
Comments
Post a Comment