1. Pengertian Hukum Pidana Hukum Pidana adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan yang menentukan perbuatan apa yang dilarang dan termasuk kedalam tindak pidana, serta menentukan hukuman apa yang dapat dijatuhkan terhadap yang melakukannya. Menurut Prof. Moeljatno, S.H. , Hukum Pidana adalah bagian daripada keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara, yang mengadakan dasar-dasar dan aturan-aturan untuk : Menentukan perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan dan yang dilarang, dengan disertai ancaman atau sanksi yang berupa pidana tertentu bagi barang siapa yang melanggar larangan tersebut. Menentukan kapan dan dalam hal-hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan-larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhi pidana sebagaimana yang telah diancamkan. Menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan apabila ada orang yang disangka telah melanggar larangan tersebut. Sedangkan menurut Sudarsono , p...
Sejak disahkan oleh DPR RI 12 Februari. Revisi undang undang MD3 mengundang kontroversi dari berbagai kalangan di masyarakat. Karena berpotensi menjadikan anggota DPR "kebal" hukum dan memiliki imunitas yang berlebihan. Lantas, dimanakah letak hukum sesungguhnya ? Dan bagaimana dengan demokrasi indonesia kedepannya? Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum proudly present Diskusi Publik : "REVISI UNDANG UNDANG MD3 : QUO VADIS DEMOKRASI INDONESIA? " Tempat : Aula Fakultas Hukum Unsyiah Hari : Rabu, 21 maret 2018 Waktu : 08.30 WIB Pendaftaran : Gratis dan terbuka untuk umum Cara pendaftaran Ketik : nama_asal lembaga/institusi_no hp Kirim ke 082277483521/ WA Ayo para penerus peradaban indonesia mari daftarkan diri kamu sekarang. Kuota terbatas!!! Panjang umur pergerakan! Hidup mahasiswa! Hidup Rakyat! Supported by : ● HMI Komisariat Hukum Unsyiah ● Aliansi Mahasiswa Hukum Progresif ● Perhimpunan Anak Konstitusi Unsyiah Partners ...
Comments
Post a Comment