A. BERBAGAI ISTILAH DAN PENGERTIAN HUKUM ADMINISTRASI NEGARA Ada berbagai istilah di dalam penyebutan Hukum Administrasi Negara yang merupakan terjemahan dari Administratiefrecht yang dikenal di Negara Belanda, Verwaltungsrecht di Jerman, Droit Administratif di Perancis, Administratif Law di negara Inggris dan Amerika. Sebagaimana kita ketahui bahwa Indonesia dahulumerupakan bekas jajahan Belanda, sehingga Hukum Administrasi Negara Indonesia merupakan terjemahan dari Administratiefrecht. Untuk menerjemahkan Administratiefrecht dari Hukum Belanda ini para ahli hokum di Indonesia belum ada kata sepakat. Baru setelah dikeluarkannya UU No.5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan oleh para ahli. E.Utrecht dalam bukunya “ Pengantar Hukum Administrasi” , mulamula memakai istilah Hukum Admin...
Sejak disahkan oleh DPR RI 12 Februari. Revisi undang undang MD3 mengundang kontroversi dari berbagai kalangan di masyarakat. Karena berpotensi menjadikan anggota DPR "kebal" hukum dan memiliki imunitas yang berlebihan. Lantas, dimanakah letak hukum sesungguhnya ? Dan bagaimana dengan demokrasi indonesia kedepannya? Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum proudly present Diskusi Publik : "REVISI UNDANG UNDANG MD3 : QUO VADIS DEMOKRASI INDONESIA? " Tempat : Aula Fakultas Hukum Unsyiah Hari : Rabu, 21 maret 2018 Waktu : 08.30 WIB Pendaftaran : Gratis dan terbuka untuk umum Cara pendaftaran Ketik : nama_asal lembaga/institusi_no hp Kirim ke 082277483521/ WA Ayo para penerus peradaban indonesia mari daftarkan diri kamu sekarang. Kuota terbatas!!! Panjang umur pergerakan! Hidup mahasiswa! Hidup Rakyat! Supported by : ● HMI Komisariat Hukum Unsyiah ● Aliansi Mahasiswa Hukum Progresif ● Perhimpunan Anak Konstitusi Unsyiah Partners ...
Suksesi Negara Hukum Internaional Suksesi negara merupakan hal yang paling lama dan paling sering diperbincangkan dalam hukum internasional. Namun meskipun begitu, sampai saat ini belum ada aturan baku yang menjadi acuan atau mengikat bagi negara-negara. Praktek juga menunjukan bahwa belum ada aturan yang dapat diterima umum sebagai sebuah hukum internasional. Hukum internasional belum berhasil menetapkan prinsip-prinsip yang menetapkan sejauh mana hak dan kewajiban negara lama masih berlaku padanya dan sejauh mana negara lain memperoleh hak dan kewajiban dari negara yang lama. Meskipun demikian, praktek negara, peradilan, doktrin dan perjanjian yang ada menunjukkan adanya kecenderungan untuk menetapkan beralihnya hak dan kewajiban internasional didasarkan pada pertimbangan keadilan, kenalaran, kepantasan, dan kepentingan masyarakat internasional. Kecenderungan dewasa ini penetapan beralihnya hak dan kewajiban negara tersebut diatur dalam traktat bilateral antara dua negara ya...
Comments
Post a Comment