Suksesi Negara, Materi Hukum Internasional


Suksesi Negara Hukum Internaional


Suksesi negara merupakan hal yang paling lama dan paling sering diperbincangkan dalam hukum internasional. Namun meskipun begitu, sampai saat ini belum ada aturan baku yang menjadi acuan atau mengikat bagi negara-negara. Praktek juga menunjukan bahwa belum ada aturan yang dapat diterima umum sebagai sebuah hukum internasional. Hukum internasional belum berhasil menetapkan prinsip-prinsip yang menetapkan sejauh mana hak dan kewajiban negara lama masih berlaku padanya dan sejauh mana negara lain memperoleh hak dan kewajiban dari negara yang lama. Meskipun demikian, praktek negara, peradilan, doktrin dan perjanjian yang ada menunjukkan adanya kecenderungan untuk menetapkan beralihnya hak dan kewajiban internasional didasarkan pada pertimbangan keadilan, kenalaran, kepantasan, dan kepentingan masyarakat internasional. Kecenderungan dewasa ini penetapan beralihnya hak dan kewajiban negara tersebut diatur dalam traktat bilateral antara dua negara yang kehilangan kedaulatan dan memperoleh kedaulatan wilayah. Suksesi yang seperti ini disebut sebagai suksesi sukarela. Contoh ketika Singapura melepaskan diri dari Malaysia didasarkan pada Agreement on 7 August 1965 relating to separation of Singapore from Malaysia as an Independent and Sovereign State.

Pengertian Suksesi Negara 

Kata suksesi negara berasal dari kata state succession atau succession of state, yang artinya adalah pergantian kedaulatan pada suatu wilayah. Pergantian kedaulatan yang dimaksudkan disini adalah pergantian dari predecessor state (negara yang digantikan) kepada successor state (negara yang menggantikan) dalam hal kedaulatan (tanggungjawab) atas suatu wilayah dalam hubungan internasional. Suksesi negara adalah suatu keadaan di mana terjadi perubahan atau penggantian kedaulatan dalam suatu negara sehingga terjadi semacam “pergantian negara” yang membawa akibat-akibat hukum yang sangat kompleks. Negara yang lama atau negara yang “digantikan” disebut dengan istilah Predecessor State, sedangkan negara yang “menggantikan” disebutSuccessor State. Contohnya sebuah wilayah yang tadinya merupakan wilayah jajahan dari suatu negara kemudian memerdekakan diri. Predecessor state-nya adalah negara yang menguasai atau menjajah wilayah tersebut, sedangkan successor state-nya adalah negara yang baru merdeka itu. Contoh lain, suatu negara terpecah-pecah menjadi beberapa negara baru, sedangkan negara yang lama lenyap. Predecessor state-nya adalah negara yang hilang atau lenyap itu, sedangkan successor state-nya adalah negara-negara baru hasil pecahan itu. sebagaimana dikatakan 
J.G Starke “… dalam masalah suksesi negara, yang dimasalahkan terutama adalah mengenai pemindahan hak-hak dan kewajiban-kewajiban dari negara yang telah berubah atau kehilangan identitasnya kepada negara atau satuan lainnya yang menggantikannya. Perubahan atau hilangnya identitas itu disebabkan oleh perubahan seluruh atau sebagian dari kedaulatan negara itu”.

Kejadian-kejadian atau peristiwa-peristiwa yang dipandang sebagai suksesi negara, yang bisa juga dikatakan sebagai bentuk-bentuk suksesi negara adalah:
  1. Penyerapan (absorption), yaitu suatu negara diserap oleh negara lain. Jadi di sini terjadi penggabungan dua subjek hukum internasional. Contohnya, penyerapan Korea oleh Jepang tahun 1910.
  2. Pemecahan (dismemberment), yaitu suatu negara terpecah-pecah menjadi beberapa negara yang masing-masing berdiri sendiri. Dalam hal ini bisa terjadi, negara yang lama lenyap sama sekali (contohnya, lenyapnya Uni Soviet yang kini menjadi negara-negara yang masing-masing berdiri sendiri) atau negara yang lama masih ada tetapi wilayahnya berubah karena sebagian wilayahnya terpecah-pecah menjadi sejumlah negara yang berdiri sendiri (contohnya, Yugoslavia).
  3. Kombinasi dari pemecahan dan penyerapan, yaitu satu negara pecah menjadi beberapa bagian dan kemudian bagian-bagian itu lalu diserap oleh negara atau negara-negara lain. Contohnya, pecahnya Polandia tahun 1795 yang beberapa pecahannya masing-masing diserap oleh Rusia, Austria, dan Prusia.
  4. Negara merdeka baru (newly independent states). Maksudnya adalah beberapa wilayah yang sebelumnya merupakan bagian dari wilayah negara lain atau berada di bawah jajahan kemudian memerdekakan diri menjadi negara-negara yang berdaulat.
  5. Bentuk-bentuk lainnya yang pada dasarnya merupakan penggabungan dua atau lebih subjek hukum internasional (dalam arti negara) atau pemecahan satu subjek hukum internasional (dalam arti negara) menjadi beberapa negara.

Sementara itu, dalam perkembangannya, dalam Konvensi Wina 1978 memerinci adanya lima bentuk suksesi negara, yaitu :
  1. Suatu wilayah negara atau suatu wilayah yang dalam hubungan internasional menjadi tanggung jawab negara itu kemudian berubah menjadi bagian dari wilayah negara itu (Pasal 15).
  2. Negara merdeka baru (newly independent state), yaitu bila negara pengganti yang beberapa waktu sebelum terjadinya suksesi negara merupakan wilayah yang tidak bebas yang dalam hubungan internasional berada di bawah tanggung jawab negara negara yang digantikan (Pasal 2 Ayat 1f). 
  3. Suksesi negara yang terjadi sebagai akibat dari bergabungnya dua wilayah atau lebih menjadi satu negara merdeka.
  4. Suksesi negara yang terjadi sebagai akibat dari bergabungnya dua wilayah atau lebih menjadi menjadi suatu negara serikat (Pasal 30 Ayat 1).
  5. Suksesi negara yang terjadi sebagai akibat terpecah-pecahnya suatu negara negara menjadi beberapa negara baru (Pasal 34 ayat 1).


Cara Terjadinya Suksesi Negara
  • Tanpa kekerasan. Dalam hal ini yang terjadi adalah perubahan wilayah secara damai. Misalnya beberapa negara secara sukarela menyatakan bergabung dengan suatu negara lain dan menjadi bagian daripadanya. Atau sebaliknya, suatu negara tanpa melalui kekerasan (misalnya perang saudara) secara sukarela memecah dirinya menjadi beberapa negara yang masing-masing berdiri sendiri.
  • Dengan kekerasan. Cara terjadinya suksesi negara yang melalui kekerasan dapat berupa perang ataupun revolusi.

Jenis Jenis Suksesi Negara

Dibedakan menjadi dua yakni,
a. Universal succession (suksesi keseluruhan), terjadi apabila suatu Negara secara keseluruhan dicaplok oleh Negara lain, baik karena ditaklukkan maupun karena meleburkan diri kedalam Negara lain secara sukarela. Ini juga dapat terjadi kalau suatu Negara pecah-belah menjadi beberapa Negara bagian yang masing-masing menjadi “international person” ataupun dicaplok semua oleh Negara yang mengelilinginya.
b. Partial succession (suksesi sebagian), terjadi apabila sebagian daripada wilayah Negara memisahkan diri dari kesatuan lewat revolusii dan menjadi “international person” sendiri sesudah mencapai kemerdekaannya. Ini bisa juga terjadi kalau Negara memperoleh sebagian dari wilayah Negara lain dengan cara sukarela(cession). Cara lain dari terjadinya partial succession ialah kalau Negara yang berdaulat dan merdeka penuh masuk ke dalam Negara federal. 

Perbedaan dari kedua jenis suksesi negara ini terletak pada bagian wilayah dari suatu negara yang digantikan kedaulatannya. Bilamana suksesi itu terjadi terhadap seluruh wilayah suatu negara (berarti negara yang lama atau predecessor state lenyap) maka suksesi yang demikian dinamakan suksesi universal. Sedangkan bilamana suksesi negara itu hanya meliputi bagian tertentu saja dari wilayah suatu negara (berarti predecessor state masih ada hanya wilayahnya saja yang berubah), maka suksesi yang demikian dinamakan suksesi parsial. Dengan demikian, pada suksesi universal, identitas internasional dari suatu negara lenyap sebagai akibat lenyapnya seluruh wilayah negara itu. Di sini, “kepribadian hukum internasional” (international legal personality) dari negara itu hilang. Sedangkan pada suksesi parsial, identitas internasional dari negara itu tidak hilang melainkan hanya luas wilayahnya saja yang berubah. Dalam hubungan ini, negara itu tidak kehilangan kepribadian hukum internasionalnya.

Pengertian suksesi negara dalam hukum internasional diterapkan pada dua peristiwa yaitu suksesi pemerintahan dan suksesi negara. Suksesi pemerintahan menunjuk pada perubahan kekuasaan di dalam suatu negara. Sedangkan suksesi negara menunjuk pada perubahan identitas negara yang terjadi karena hilang atau berubahnya kedaulatan atas wilayah suatu negara yang disertai dengan perolehan kedaulatan wilayah baru oleh negara lain.

Suksesi Pemerintahan

Pergantian pemerintahan ini dalam suatu negara dapat terjadi dari pemerintah lama kepada pemerintah baru. Pergantian pemerintah ini dapat terjadi secara konstitusional dan tidak konstitusional. Dalam hukum internasional apabila terjadi pergantian pemerintahan, maka hak dan kewajiban pemerintah lama kepada pemerintah baru berlaku prinsip kontinuitas (berkelanjutan, melanjutkan), artinya meskipun terjadi pergantian yang sifatnya intern dalam organisasi pemerintahan atau susunan kenegaraannya, negara tersebut tetap terikat hal dan kewajiban internasionalnya. Perubahan intern tidak perlu mempengaruhi/merubah hak dan kewajiban internasional dari negara yang bersangkutan.

Terjadinya pergantian pemerintahan secara inskonstitusional (tidak sesuai dengan konstitusi), maka prinsip kontinuitas tidak berlaku secara mutlak (penuh). Untuk mengadakan hubungan internasional dan bisa diterima sebagai masyarakat internasional diperlukan adanya pengakuan. Oleh karena itu, bila pemerintah yang baru diterima sebagai pengganti pemerintah lama meskipun cara memperolehnya secara inskonstitusional, hak dan kewajiban internasional dari pemerintah yang lama beralih kepada pemerintahan yang baru (pengganti). Namun bila kemudian terjadi perubahan susunan organisasi pemerintah dan susunan kenegaraan secara fundamental (mendasar) maka hak dan kewajiban internasional tidak beralih kepada pemerintahan baru.

Comments

Post a Comment

Popular posts from this blog

Materi Hukum Administrasi Negara

Diskusi Publik : "REVISI UNDANG UNDANG MD3 QUO VADIS DEMOKRASI INDONESIA? "

HMJ Ilmu Hukum Gelar Diskusi Publik