Diskusi Publik : "REVISI UNDANG UNDANG MD3 QUO VADIS DEMOKRASI INDONESIA? "

Sejak disahkan oleh DPR RI 12 Februari. Revisi undang undang MD3 mengundang kontroversi dari berbagai kalangan di masyarakat.
Karena berpotensi menjadikan anggota DPR "kebal" hukum dan memiliki imunitas yang berlebihan. Lantas, dimanakah letak hukum sesungguhnya ? 
Dan bagaimana dengan demokrasi indonesia kedepannya?

Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum proudly present Diskusi Publik : "REVISI UNDANG UNDANG MD3 :
QUO VADIS DEMOKRASI INDONESIA? "


 
Tempat : Aula Fakultas Hukum Unsyiah 
Hari : Rabu, 21 maret 2018 
Waktu : 08.30 WIB
Pendaftaran : Gratis dan terbuka untuk umum 
Cara pendaftaran 
Ketik : nama_asal lembaga/institusi_no hp 
Kirim ke 082277483521/ WA

Ayo para penerus peradaban indonesia mari daftarkan diri kamu sekarang. 
Kuota terbatas!!! Panjang umur pergerakan! 
Hidup mahasiswa! 
Hidup Rakyat!

Supported by :
● HMI Komisariat Hukum Unsyiah
● Aliansi Mahasiswa Hukum Progresif
● Perhimpunan Anak Konstitusi Unsyiah

Partners by :
● Pusat Studi Ilmu Pemerintahan (PSIP UNSYIAH)
● Perhimpunan Advokad Indonesia (PERADI Aceh)
● Lembaga Bantuan Hukum (LBH Banda Aceh)
● Pusat Penelitian dan Pengembangan Kebijakan Aceh (P3KA)
● Ikatan Alumni Fakultas Hukum Unsyiah (IKAKUM)
● Ikatan Keluarga Alumni Lembaga Ketahanan Nasional (IKAL ACEH)

Comments

Popular posts from this blog

Materi Hukum Administrasi Negara

HMJ Ilmu Hukum Gelar Diskusi Publik