Posts

Showing posts from 2018

Suksesi Negara, Materi Hukum Internasional

Suksesi Negara Hukum Internaional Suksesi negara merupakan hal yang paling lama dan paling sering diperbincangkan dalam hukum internasional. Namun meskipun begitu, sampai saat ini belum ada aturan baku yang menjadi acuan atau mengikat bagi negara-negara. Praktek juga menunjukan bahwa belum ada aturan yang dapat diterima umum sebagai sebuah hukum internasional. Hukum internasional belum berhasil menetapkan prinsip-prinsip yang menetapkan sejauh mana hak dan kewajiban negara lama masih berlaku padanya dan sejauh mana negara lain memperoleh hak dan kewajiban dari negara yang lama. Meskipun demikian, praktek negara, peradilan, doktrin dan perjanjian yang ada menunjukkan adanya kecenderungan untuk menetapkan beralihnya hak dan kewajiban internasional didasarkan pada pertimbangan keadilan, kenalaran, kepantasan, dan kepentingan masyarakat internasional. Kecenderungan dewasa ini penetapan beralihnya hak dan kewajiban negara tersebut diatur dalam traktat bilateral antara dua negara ya

Materi Hukum Administrasi Negara

Image
A.    BERBAGAI ISTILAH DAN PENGERTIAN HUKUM ADMINISTRASI NEGARA               Ada berbagai istilah di dalam penyebutan Hukum Administrasi Negara yang merupakan terjemahan dari Administratiefrecht yang dikenal di Negara Belanda, Verwaltungsrecht di Jerman, Droit Administratif di Perancis, Administratif Law di negara Inggris dan Amerika. Sebagaimana kita ketahui bahwa Indonesia dahulumerupakan bekas jajahan Belanda, sehingga Hukum Administrasi Negara Indonesia merupakan terjemahan dari Administratiefrecht.   Untuk menerjemahkan Administratiefrecht dari Hukum Belanda ini para ahli hokum di Indonesia belum ada kata sepakat. Baru setelah dikeluarkannya UU No.5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan oleh para ahli.             E.Utrecht dalam bukunya “ Pengantar Hukum Administrasi” , mulamula memakai istilah Hukum Administrasi Negara Indonesia. WF Prins dalam bukunya “Inleiding in het administratiefrecht” memakai istilah Hukum Tata Usaha Negara I